Diantara shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh kaum muslim adalah shalat sunah tasbih. Para ulama mendasarkan kesunnahan shalat ini pada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Rafi’. Rasulullah memberitahukan kepada paman beliau, yakni Abbas tentang tata cara dan berbagai keutamaan melakukan shalat tasbih.
Dalam beberapa kitab fiqih yang menjelaskan shalat tasbih, disebutkan hadits di atas. Meski dipandang sebagai hadits dlaif (lemah), namun para ulama Syafi’iyah seperti Abu Muhammad Al-Baghawi dan Abul Mahasin Ar-Rayani menetapkan kesunnahan shalat tasbih ini. Ini sebagaimana dituturkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Adzkâr (Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyah, 2004, hal. 202).
Terkait waktu pelaksanaannya, shalat ini dapat dilakukan kapan saja, baik siang ataupun malam, selama di luar waktu yang dilarang untuk shalat. Tetapi, Imam Nawawi berpendapat bahwa ada perbedaan dalam teknis pelaksanaan shalat tasbih yang dilaksanakan di siang dan malam hari. Bila shalat tasbih dilakukan di malam hari, maka akan lebih baik jika dilakukan dua raka’at -dua raka’at, masing-masing dengan satu salam. Namun, bila dilakukan di siang hari maka bisa dilakukan dua raka’at satu salam atau langsung empat raka’at dengan satu salam.
Adapun tata cara pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
1. Pada dasarnya tata cara pelaksanaan shalat sunnah tasbih tidak jauh berbeda dengan tata cara pelaksanaan shalat yang lain. Perbedaannya, dalam shalat tasbih ada tambahan bacaan kalimat thayibah dalam jumlah tertentu, dalam satu raka’at sebanyak 75 kali, atau 300 kali dalam empat raka’at.
2. Setelah membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya, sebelum ruku’ terlebih dahulu membaca kalimat subhaanallooh wal hamdu lillaah wa laa ilaaha illalloohu walloohu akbar (biasa disebut kalimat tasbih) sebanyak 15 kali. Setelah itu, melakukan ruku’.
3. Pada saat ruku’ sebelum bangun untuk i’tidal, membaca tasbih sebanyak 10 kali. Kemudian bangun untuk i’tidal.
4. Pada saat i’tidal sebelum sujud, membaca tasbih sebanyak 10 kali.
5. Pada saat sujud yang pertama, membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian bangun untuk duduk di antara dua sujud.
6. Pada saat duduk di antara dua sujud sebelum melakukan sujud kedua membaca tasbih sebanyak 10 kali, kemudian melakukan sujud yang kedua.
7. Pada saat sujud kedua sebelum bangun membaca tasbih sebanyak 10 kali.
8. Setelah sujud yang kedua tidak langsung bangun untuk berdiri memulai raka’at yang kedua, namun duduk dulu untuk membaca tasbih sebanyak 10 kali. Setelah itu, baru bangun untuk berdiri kembali memulai raka’at yang kedua.
Untuk raka’at kedua, tata cara pelaksanaan shalat dan jumlah bacaan tasbihnya sama dengan rakaat pertama, hanya pada raka’at kedua setelah membaca tasyahud sebelum salam membaca tasbih dulu sebanyak 10 kali, baru kemudian membaca salam sebagaimana biasa sebagai penutup shalat.
Dalam pelaksanaannya, shalat sunnah ini memerlukan waktu yang relatif lama. Karena itu, shalat tasbih dilaksanakan sesuai dengan kemampuan. Jika mampu melaksanakannya setiap hari, laksanakan setiap hari. Jika tidak mampu melaksanakannya dalam setiap hari, laksanakan setiap hari Jum’at. Jika tidak mampu melaksanakan setiap hari Jum’at, laksanakan setiap sebulan sekali, setahun sekali, atau minimal seumur hidup sekali.
Niatnya sebagai berikut:
- Jika dilaksanakan dua raka’at-dua raka’at: “Usholi sunnata tasbiihi rak’ataini lillahi ta’aala…”.
Artinya : “Saya berniat shalat tasbih dua raka’at karena Allah Ta’ala.”
- Jika dilaksanakan langsung empat raka’at: “Usholi sunnata tasbiihi arba’a rak’aatin lillahi ta’aala…”.
Artinya : “Saya berniat shalat tasbih empat raka’at karena Allah Ta’ala.”
Disusun dari berbagai sumber. Wallohu A’lam.
Komentar
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?