Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menerbitkan pedoman pelaksanaan kurikulum dalam kondisi
khusus, seperti pandemi covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bahwa kurikulum dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
Dalam pelaksanaan pembelajaran, satuan pendidikan dapat memilih tiga opsi kurikulum, yakni tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau memilih opsi ketiga yaitu melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Mendikbud berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat. “Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pesan Mendikbud.
Mengenai Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar untuk semua jenjang (PAUD-SD-SMP-SMA/K) yang termuat dalam kurikulum darurat bisa didownload di sini.
Komentar
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?