Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, masing-masing akan menerima dana sebesar Rp. 1.800.000, dengan total anggaran lebih dari 3,6 triliun rupiah.
Gambar diambil dari medsos resmi Kemendikbud |
Mendikbud menjelaskan lebih lanjut, bahwa sasaran bantuan ini meliputi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini terhitung cukup mudah. Sebagaimana dipaparkan oleh Mendikbud, bahwa pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria calon penerima bantuan. PTK yang mendapat bantuan ini adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Secara lebih rinci, syarat tersebut bisa dibaca dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.
Untuk menyalurkan bantuan ini Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Terakhir, PTK harus mendatangi bank penyalur yang sudah dijelaskan dalam info gtk untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan. Bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan ini, adalah Bank yang berada di bawah kementrian BUMN. Adapun waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan bisa dilakukan sampai tanggal 30 Juni 2021.
Peluncuran BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 dapat disimak melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=N-VjOuwruus
Panduan lengkap mengenai mekanisme bantuan, bisa didownload di sini.
Komentar
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?