Langsung ke konten utama

Kabar Gembira! Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Mendapatkan Bantuan, Ini Syaratnya

 Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, masing-masing akan menerima dana sebesar Rp. 1.800.000, dengan total anggaran lebih dari 3,6 triliun rupiah.

Bantuan guru honorer
Gambar diambil dari medsos resmi Kemendikbud


Seperti dijelaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, saat peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11) yang ditayangkan langsung pada laman Youtube resmi Kemendikbud, bahwa bantuan ini untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak Indonesia. Bantuan ini akan diterima oleh seluruh guru dan PTK yang bestatus Non PNS, baik yang mengabdi di sekolah/perguruan tinggi negeri maupun di sekolah/perguruan tinggi swasta.

Mendikbud menjelaskan lebih lanjut, bahwa sasaran bantuan ini meliputi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud. 

Syarat BSU 2020

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini terhitung cukup mudah. Sebagaimana dipaparkan oleh Mendikbud, bahwa pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria calon penerima bantuan. PTK yang mendapat bantuan ini adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020.

Secara lebih rinci, syarat tersebut bisa dibaca dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020. 

Untuk menyalurkan bantuan ini Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Terakhir, PTK harus mendatangi bank penyalur yang sudah dijelaskan dalam info gtk untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan. Bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan ini, adalah Bank yang berada di bawah kementrian BUMN. Adapun waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan bisa dilakukan sampai tanggal 30 Juni 2021. 


Sasaran Bantuan BSU

Peluncuran BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 dapat disimak melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=N-VjOuwruus

Panduan lengkap mengenai mekanisme bantuan, bisa didownload di sini. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP PAI SMP Kurikulum 2013 Edisi Revisi Kelas 9

RPP PAI SMP Kurikulum 2013 Edisi Revisi bagi kelas 9 akan penulis bagikan secara gratis. Pengunjung dapat langsung mendownload RPP PAI SMP Kurikulum 2013 Edisi Revisi bagi kelas 9 dan RPP Selembar Kurikulum 2013 bagi kelas 9, pada link yang sudah disediakan di bagian bawah artikel ini. 

Ringkasan PAI SMP Kelas 9 Lengkap

Pada postingan ini akan dibagikan informasi mengenai materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bagi kelas 9 SMP secara lengkap. Dari mulai bab pertama sampai dengan terakhir, sesuai dengan yang tercantum dalam buku paket siswa dan Kompetensi Dasar yang dirilis oleh Kemendikbud. Untuk menuju materi yang dimaksud, bisa langsung diklik dalam daftar isi berikut ini: Bab 1 Meyakini Hari Akhir, Mengakhiri Kebiasaan Buruk Bab 2 Jujur dan Menepati Janji Bab 3 Menuai Keberkahan dengan Rasa Hormat dan Taat kepada Orang Tua dan Guru Bab 4 Zakat Fitrah dan Zakat Mal Bab 5 Dahsyatnya Persatuan dalam Ibadah Haji dan Umrah Bab 6 Kehadiran Islam Mendamaikan Bumi Nusantara Bab 7 Meraih Kesuksesan dengan Optimis, Ikhtiar dan Tawakal Bab 8 Beriman kepada Qada' dan Qadar Berbuah Ketenangan Hati Bab 9 Mengasah Pribadi yang Unggul dengan Tata Krama, Santun, dan Malu Bab 10 Menyayangi Binatang dalam Syariat Penyembelihan Bab 11 Akikah dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat  Bab 12 Menelusuri Tradisi...

Materi PAI SMP Kelas 9: Menelusuri Tradisi Islam di Nusantara

1. Peta Konsep 2. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari materi ini, peserta didik mampu: a. Menjelaskan tradisi  Nusantara sebelum Islam dengan benar. b. Menjelaskan Akulturasi budaya Islam dengan benar. c. Menjelaskan cara melestarikan tradisi Islam Nusantara dengan benar. d. Mengambil hikmah mempelajari tradisi Islam Nusantara dengan benar. e. Berperilaku melestarikan tradisi Islam Nusantara dalam kehidupan seharihari dengan benar.