Menjelang akhir semester genap, tahun pelajaran 2020/2021 pandemi masih belum berakhir, bahkan cenderung meningkat. Kegiatan sekolah belum bisa normal. Padahal, saat menjelang akhir semester, sekolah biasanya menghadapi kesibukan rutin akhir tahun dan persiapan awal tahun pelajaran. Seperti kenaikan kelas, kelulusan bagi siswa tingkat akhir dan penerimaan peserta didik baru. Lalu, bagaimana cara menghadapi hal tersebut saat pandemi seperti ini?
Mendikbud sudah mengeluarkan surat edaran untuk dijadikan pedoman oleh para kepala daerah. Lebih jauhnya bisa dilaksanakan oleh para pimpinan lembaga pendidikan. Surat edaran nomor 1 Tahun 2021 ini, menjelaskan tentang tata cara kenaikan kelas, kelulusan, peniadaan UN dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Kenaikan kelas dilaksanakan setelah melakukan ujian akhir
semester. Ujian akhir semester, bisa dilaksanakan dengan memilih atau
menggabungkan kegiatan berikut:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya;
- Penugasan;
- Tes secara dalam jaringan (online) atau luar jaringan (offline);
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang dilakukan oleh satuan pendidikan
Pelaksanaan ujian tersebut harus dirancang untuk mendorong
aktivitas belajar yang bemakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian
belajar secara menyeluruh.
Ujian Nasional dan Kelulusan
Dalam surat edaran ini juga dijelaskan mengenai penghapusan ujian nasional. Dengan demikian, UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan ataupun dijadikan pertimbangan dalam penerimaan peserta didik baru. Adapun peserta didik, bisa dinyatakan lulus jika suda memenuhi persyaratan berikut:
- menyelesaikan seluruh pembelajaran saat pandemi, dibuktikan dengan rapor tiap semester;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, dalam bentuk yang serupa dengan ujian akhir semester, yakni:
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya;
- Penugasan;
- Tes secara daring (online) atau luring (offline);
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang dilakukan oleh satuan pendidikan
- Untuk siswa SMK, dapat ditambah dengan uji kompetensi keahlian.
Penjelasan ini berlaku juga untuk pendidikan kesetaraan. Dalam
hal ini, ujian nasional dihapus dan tidak jadi syarat kelulusan pendidikan
kesetaraan. Peserta didik yang sudah terdaftar di daftar nominasi peserta ujian
kesetaraan pada dapodik, dinyatakan lulus jika sudah menyelesaikan seluruh
program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan. Hasil ujian tingkat kesetaraan ini,
harus dimasukan ke dalam dapodik.
Untuk PPDB mengacu pada aturan khusus mengenai PPDB. Yakni, Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik baru pada TK, SD, SMP, SMA
dan SMK. Aturan tersebut bisa langsung didownload di sini.
Komentar
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?