Gaji PNS atau CPNS selalu menarik untuk dibahas. Banyak yang penasaran. Apalagi bagi mereka yang akan segera lulus menjadi PNS. Masyarakat umum juga selalu penasaran dengan daftar gaji PNS atau CPNS. Berikut penjelasan lengkap mengenai gaji dan penghasilan lain yang berhak diterima seorang PNS.
Setelah dinyatakan lulus menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang ditandai dengan menerima SK CPNS dan penugasan, maka langsung berhak menerima gaji pertama. Tetapi, gaji PNS ini bisa diterima, setelah datang ke tempat kerja dan menyusun surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) yang ditandatangani oleh atasan langsung lalu diusulkan ke bagian keuangan yang mengurus gaji pegawai. Setelah itu, tinggal menunggu gaji pertama cair.
Perlu diketahui, bahwa PNS berhak menerima gaji di setiap awal bulan. Jadi, sebelum bekerja para PNS sudah menerima bekal untuk biaya hidup.
Gaji Pokok
Para PNS menerima gaji setiap bulan dengan hitungan yang tetap. Besaran gaji pokok PNS diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan terbaru yang mengatur tentang besaran gaji pokok PNS dan CPNS adalah PP Nomor 15 Tahun 2019 (PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL). File utuhnya bisa didownload di bagian akhir tulisan.
Seorang PNS berhak menerima 100% dari gaji pokok yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Adapun bagi para CPNS, hanya berhak menerima 80% dari besaran gaji yang tertuang dalam peraturan tersebut.
Gaji pokok yang diterima oleh seorang PNS, sangat dipengaruhi oleh tingkat golongan dan masa kerjanya masing-masing. Setiap memperoleh kenaikan pangkat/golongan, PNS berhak menerima kenaikan gaji. Begitupun dengan masa kerja akan ikut mempengaruhi besaran gaji pokok seorang PNS. Masa kerja paling sedikit adalah 0 tahun. Lalu setiap dua tahun sekali, seorang PNS akan menerima kenaikan gaji berkala. Besarannya bisa dilihat dalam tabel yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Daftar gaji pokok PNS yang terbaru dapat dilihat dalam tabel berikut:
a. Gaji Pokok PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
Lebih jelasnya bisa dilihat pada tabel berikut:
b. Gaji Pokok PNS Golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
Lebih jelasnya bisa dilihat pada tabel berikut:
c. Gaji Pokok PNS Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
Lebih jelasnya bisa dilihat pada tabel berikut:
c. Gaji Pokok PNS Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
lengkapnya bisa dilihat pada tabel berikut:
Tunjangan
Selain menerima gaji pokok, PNS berhak menerima tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tunjangan ini terdiri dari:
1. Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak)
Besaran tunjangan suami/istri dan anak sudah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Bagi suami istri yang keduanya menjadi PNS, hanya berhak menerima tunjangan tersebut dari salah satunya saja.
Adapun tunjangan anak PNS ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Seorang anak berhak mendapatkan tunjangan anak jika anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
2. Tunjangan Beras
PNS berhak menerima tunjangan beras. Sesuai peraturan yang berlaku PNS berhak menerima beras 10 kg/bulan, jika diterima dalam bentuk uang yang dimasukan kedalam daftar gaji, harga dihitung Rp. 7.242/kg. Berarti seorang PNS akan menrima Rp. 72.420/bulan. Jika ada anggota keluarga empat orang yang masuk ke dalam daftar gaji, maka akan menerima Rp. 289,680 setiap bulan.
Di beberapa instansi, ada juga yang memberikan tunjangan makan dan minum. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2019, besaran tunjangan makan minum sejumlah Rp. 35.000 per hari bagi PNS golongan I dan II, Rp. 37.000 per hari bagi PNS golongan III dan Rp. 41.000 per hari bagi PNS golongan IV.
3. Tunjangan Eselon/Tunjangan Umum/Tunjangan Fungsional
Tunjangan lain yang berhak diterima PNS adalah salah satu dari tunjangan eselon, tunjangan umum atau tunjangan fungsional. Bagi PNS yang belum menerima SK Jabatan, dalam hal ini termasuk CPNS, berhak menerima tunjangan umum. Seperti yang diterima penulis saat menjadi CPNS, tunjangan ini sebesar Rp. 185.000. Saat seorang PNS diangkat dalam jabatan fungsional tertentu, maka berhak menerima tunjangan fungsional. Besarannya berbeda-beda. Bagi yang menjadi pejabat struktural, maka berhak menerima tunjangan eselon. Ini juga sama, besarannya berbeda sesuai jabatan.
4. Tunjangan Kinerja
Di beberapa instansi ada yang memberikan Tunjangan Kinerja, atau dikenal dengan istilah tukin. Tetapi, tunjangan ini tidak diterima seluruh PNS di Indonesia, ada beberapa instansi atau pemerintah daerah yang belum mampu memberikan tunjangan ini. Besarannya pun berbeda-beda. Begitupun mekanisme pemberiannya. Ada yang berdasarkan kehadiran, ada juga yang berdasarkan ketercapaian target kinerja. Sehingga besarannya bisa berbeda dan berubah setiap bulan.
5. Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Belum Sertifikasi
Guru PNS yang belum sertifikasi, berhak menerima tunjangan tambahan penghasilan. Besarannya sejumlah Rp. 250.000 per bulan dipotong pajak sesuai golongan. Untuk golongan III dipotong 5%, untuk golongan IV dipotong 15%.
6. Tunjangan Pajak
PNS juga berhak menerima tunjangan pajak, jika ada beban pajak yang harus dibayar dari penghasilannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP nomor 40 tahun 1985.
7. Tunjangan Terpencil
Ada instansi atau pemerintah daerah tertentu yang memberikan PNS tunjangan terpencil. Jumlahnya berbeda-beda. PNS yang berhak menerima tunjangan ini adalah mereka yang bertugas di daerah terpencil.
8. Tunjangan BPJS
Ada juga daerah yang memberikan tunjangan BPJS bagi pegawainya, tetapi tidak semua daerah.
9. Tunjangan Kemahalan Daerah
PNS yang bekerja di daerah tertentu, yang memiliki beban biaya hidup tinggi ada yang menerima tunjangan kemahalan daerah.
10. Tunjangan Profesi
Bagi PNS yang bertugas dalam profesi tertentu, berhak mendapatkan tunjangan profesi. Hal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. Seperti PNS yang menjadi guru, maka berhak menerima tunjangan profesi guru atau biasa dikenal sebagai sertifikasi, sebesar gaji pokok sesuai golongan. Tetapi, tidak semua berhak menerima. Hanya PNS yang sudah memenuhi syarat.
Demikian penjelasan mengenai gaji pokok PNS/CPNS dan tunjangan yang berhak diterima. Jadi, besaran penghasilan bersih yang dibawa ke rumah (take home pay) berbeda-beda. Sesuai dengan instansi tempat bekerja, golongan dan pangkat, jenis pekerjaan/profesi serta prestasi kinerja. Semoga bermanfaat.
Penghasilan PNS itu sudah jelas dan terukur, sehingga gaya hidup pun harus bisa terukur. Jika gaya hidup melebihi penghasilan yang didapat, maka bersiaplah berurusan dengan kredit, masih mending jika mampu menambah penghasilan dari usaha yang diperbolehkan aturan negara dan dibenarkan agama.
Terkait pengalaman saya saat lulus menjadi PNS, bisa dibaca
di sini.
Komentar
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?